oleh

Kasus PAUD, Tiga Berkas Tersangka Sudah di Tangan Kejari Bone

WATAMPONE, KARYA RAKYATKU.COM– Kasus Penyelewengan dana Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang menjadi perhatian publik di Kabupaten Bone yang merugikan negara sebesar Rp, 4,8 M.

DEalam kasus tersebut Pihak Polres Bone sudah menetapkan empat tersangka masing-masing-E,I,S dan M dan sudah melakukan penyidikan.

Dari empat tersangka. baru tiga tersangka yang sudah P 21 dan berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejari Bone, sementara satu tersangka masih dalam proses.

Kajari Bone, Dr.Eri Satriana, SH,MH dalam press Konferensi yang digelar di Kantor Kejari Bone, Jl.Yos sudarso Watampone, Senin (4/11/2019) menyebut, tiga berkas kasus paud sudah diserahkan penyidik polres Bone ke Kejari Watampone.

Ditanya satu berkas tersangka yang belum diserahkan ke Kejari Bone, Eri menjawab, kejaksaan sifatnya pasif.

“Jadi kenapa satu tersangka diantara empat tersangka belum diserahkan, ditanyakan pada pihak penyidik polres, karena kami sipatnya pasif,”terangnya.

“Setelah ke tiga berkas tersangka yag sudah p 21 dari polisi, pihak kami akan mempelajari berkas tersebut, apakah berkas tersebut sudah lengkap atau belum. Kalau sudah lengkap kami akan ajukan ke Pengadilan, dan kalau berkas tersebut belum lengkap maka pihak kejaksaan akan mengembalikan pada pihak penyidik polres Bone untuk dilengkapi.”terangnya lagi

Lanjut Eri, pihak kejaksaan akan bekerja dengan profesional dalam menangani kasus, bukan hanya kasus PAUD akan tetapi semua kasus yang ditangani Kejari Bone.

Sekadar diketahui saat melakukan koferensi pers, Kajari Bone didampingi Kasi Pidsus Andi Kurnia, SH, MH dan Kasi Pidum, Erwin Juma, SH, MH (andi basri)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *