oleh

Jatah Pupuk Subsidi Jenis Urea Untuk Kabupaten Bone Berkurang Dari Tahun Sebelumnya

BONE, KARYA RAKYATKU.COM– Memasuki musin tanam 2020 Petani di Kabupaten Bone harus menggunakan pupuk dengan bijak sebaik mungkin, khususnya pupuk jenis urea, karena jatah Nasinal untuk alokasi pupuk bersubsidi jenis urea berkurang dari tahun sebelumnya (2019).

Hal tersebut terungkap saat Rapat Koordinasi dan Penandatangan Surat Pejanjian Jual Beli (SPJB) antara pihak Distributor PT. Raja Putra Perkasa (RPP) dengan para pengecer dibawah naungan perusahaan tersebut, Kamis (09/01/2020)

Menurut AE PT Pupuk Kalimantan Timur Purwa Cahyadi, berkurangnya jatah urea bersubsidi untuk Kabupaten Bone diakibatkan karena berkurangnya jatah secarah nasional sehingga berakibat atau berimbas juga pada Kabupaten Bone.

Langkah antisipasinya menurut Purwa Cahyadi, pemerintah telah menyediakan pupuk urea non subsidi untuk petani, walaupun memang harganya jauh lebih tinggi ketimbang pupuk urea non subsidi.

Pengurangan ini untuk menekan pupuk bersubsidi, dan memperkenalkan pada pasyarakat petani pupuk urea non subsidi, karena kedepan kemungkinan pupuk bersubdidi akan dikurangingi terus, masyarakat sudah terbiasa dengan penggunaan pupuk non subsidi dan pada akhirnya tidak ada lagi pupuk bersubsidi.

Sementara AAE PT, Pupuk Kalimantan Timur Andi Hidayat menghimbau pada pengecer untuk memperkenalkan pupuk urea Non subsidi pada masyarakat petani, karena tidak tertutup kemungkinan pupuk subsidi akan dikurangi terus menerus.

Sekadar diketahui jatah pupuk urea bersubsidi untuk Kabupaten Bone hanya 24 ribu Ton turun dari tahun sebelumnya, dimana tahun 2019 lalu jatah pupuk urea subsidi sebanyak 34 ribu ton, angka penurunanya cukup besar yakni sebanyak 10 ribu Ton.

Dalam penandatangan SPJB, Penanggung jawab penjualan dan penyaluran pupuk PT. RPP, Sulkarnain, mewanti wanti para pengecer untuk melakukan pengadministrasian penyaluran pupuk bersubsidi pada petania atau kelompok tani.

Pengadministrasian penyaluran pupuk pada petani atau kelompok tani harus sesuai dengan Elektronik Rencana Defenitif Kebutuhan Kelompok ( e RDKK).

“Petani yang tidak terdaftar dalam e RDKK tidak boleh dilayani atau diberikan pupuk bersubsidi karena menyalahi aturan dan ujungnya bisa berimbas pada ranah hukum,”pungkasnya. (andi basri)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *