WATAMPONE, KARYA RAKYATKU,COM–Rapat Dengar Pendapat umum (RDPU) yang digelar di Ruang Badan Anggaran (Banggar ) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bone, Rabu (19/3/2020),
RDPU yang pertama kalinya dilaksanakan di Bumi Arung Palakka ini atas dasar aspirasi dari beberapa kelompok masyarakat seperti Aliansi Masyarakat Bone, Dewan Mahasisiswa IAIN Bone dan Pergerakana Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Bone, terkait rencana Pemerintah Kabupaten Bone untuk membangun Kantor (Tower) Pemerintahan yang berlantai 10.
RDPU dipimpin langsung Ketua DPRD Bone, Irwandi Burhan, SE didampingi Satu Wakil Ketua, Indra Jaya, sementara dua wakil ketua DPRD lainnya tidak nampak dalam RDPU.
Adu argumentasi antara pengaspirasi dengan Legislator dan pihak Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) terkait dengan proses hingga disahkan oleh DPRD menjadi Perda APBD 2020, dimana pembangunan Tower ada didalamnya.
Pengaspirasi mempertanyakan urgensi sehingga pemerintah daerah akan membanguan gedung kantor (Tower) yang menelan anggaran sekitar Rp 100 M, sementara masih ada kebutuhan dasar masyarakat yang belum terselesaikan, seperti infrastruktur jalan dan jembatan yang masih banyak membutuhkan anggaran, begitu juga kemiskinan, pendidikan dan kesehatan.
Setelah dijelaskan oleh Kadis Tata Ruang terkait urgensi atau pentingnya pengadaan Kantor (Tower) Pemerintah Daerah.
Andi Ihkwan Bur menjelaskan ada beberapa OPD yang saat ini tidak punya kantor dan beberapa OPD lainnya kantornya sudah tidak layak digunakan sehingga dibutuhkan kantor yang refresentatif untuk melakukan aktifitas pelayanan pada masyarakat.
Untuk efesiensi dan efektifnya pelayanan pada masyarakat, Pemerintah Kabupaten Bone berencana membanguan satu gedung perkantoran dimana beberapa OPD bisa berkantor dalam satu gedung, itulah daras pemeikiran pemerintah daerah. Jadi pembangunan Gedung (tower) bukan sebagai icom, akan tetapi tempat pelayanan untuk masyarakat.
Sementara Ketua Komisi I DPRD Bone Provensi Sulawesi Selatan, H. Saipullah Latif, SE, M.Si menegaskana bahwa pembahasan terkait masalah pembangunan gedung perkantoran (Tower) sudah sesuai dengan prosedur di DPRD.
Pembahasan Ranperda APBD 2020, dimana di dalamnya ada pembangunan gedung perkantoran (Tower) pemerintah Kabupaten Bone sudah sesuai dengan prosedur yang ada dan tidak satupun prosedur yang terlewatkan. dan setelah pembahsan Ranperda APBD 2020 dilanjutkan ke Provensi untuk diasistensi pada Biro Hukum Pemerintah provensi Sulawesi selatan sebagai perpanjangan tangan Kementerian Dalam Negeri dan dalam asistensi tersebut tidak ada catatan dan tidak ada masalah.
“Jadi proses pembahasan di DPRD sampai pada tahap paripurna tidak ada yang terlewatkan, dan kalau ada oknum anggota DPRD yang tidak membahasnya berarti tidak mencermati naskah APBD, dimana naskah APBD jauh sebelum pembahasan sudah diserahkan Rancangan APBD pada masing-masing anggota DPRD,”tegasnya.
Hal senada disampaikan oleh Kepala Bappeda Kabupaten Bone Dr. Ade Farid, M.Si mengatakan, setalah dilakukan asisitensi di Biro Hukum Provensi Sulawesi selatan, dimana Ranperda APBD 2020 tidak ada masalah,
“Seandainya ada masalah dalam Ranperda APBD 2020 pasti ada catatan atau teguran dari Biro Hukum Provensi saat dilakukan asisitensi, “jelasnya.
RDPU berlangsung dimulai pukul !0,00 (Wita) sampai sore, dimana akhir RDPU dengan kesimpulan, bahwa Pembangunan Tower tetap dilanjutkan, dan beberapa saran yang berkembang dalam RDPU menjadi bahan bagi DPRD dan pemerintah Kabupaten Bone untuk proses perencanaan pembangunan kedepan. (andi basri)
Komentar