oleh

Sejumlah OPD di Kabupaten Bone Batal Digabung

BONE, KARYA RAKYATKU.COM– Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Bone Sulawesi Selatan batal digabung. Hal itu terungkap dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bone yang digelar di Ruang Rapat Paripurna Dewan, Rabu (310/12/2020).

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Bone Irwandi Burhan, SE, MM didampingi para wakil Ketua DPRD seperti H. Ramang dan Andi Wahyudi Taqwa.

Paripurna kali ini menetapkan tiga Peraturan Daerah diantara empat Ranperda yang dibahas. Tiga Ranperda yang ditetapkan menjadi Perda yakni Ranperda tentang Perubahan atas Parda Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Ranperda Tentang Kepemudaan dan Ranperda Tentang Cagar Budaya.

Ranperda Tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dimana Ranperda ini dibahas bukan oleh Panitia khusus (Pansus) akan tetapi dibahas khusus oleh Komisi I.

Dalam pembahasan yang dilakkan oleh Komisi I, anggota Komisi I sepakat mengusulkan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk dilakukan perampingan, yakni,

1. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang digabung dengan Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air,
2. Dinas Pemadam Kebakaran dengan Satuan Polisi Pamong Praja atau dengan Badan Penanggulangan
Bencana,
3. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan anak dengan Dinas Penduduk dan Keluarga Berencana
4. Dinas Parawisata dan Kebudayaan
5. Dinas Tanaman Pangan dengan Dinas Pertanian Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan.
6. Dinas Perindustrian dengan Dinas Perdagangan
7. Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah dengan Badan Penelitian dan Pengembangan
8. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dengan Dinas Dinas Informasi dan Komunikasi.

Usulan Perampingan dinas-dinas diatas batal dirampingkan karena ditolak oleh Biro Organisasi dan Biro Hukum dan HAM Provensi Sulawesi Selatan.

Menurut anggota Komisi I DPRD Bone, Fahri Rusli, SH, usai Rapat Pripurna menyebutkan bahwa setelah dilakukan konsultasi dan fasilitasi pada Biro Organisasi dan Biro hukum dan HAM Provensi sulawsi Selatan, bahwa OPD yang diusulkan untuk dilakukan perampingan tidak dapat diakomodir karena dianggap tidak berkesuasaian dengan dengan PP Nomor 77 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas
PP Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Perangkat Daerah serta Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 Tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan.

“OPD yang diusulkan untuk dilakukan perampingan Dalam Ranperda Tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah tidak dapat diterima stelah dilakukan konsultasi dan fasilitasi pada Biro organisasi dan Fasilitasi di Biro Hukum dan HAM Provensi Sulawesi selatan tidak diterima karena tidak berkesesuaian dengan dengan PP Nomor 77 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas PP Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Perangankat Daerah serta Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 Tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan nomenklatur Perencanaan,”kuncinya. (Andi Basri)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *