oleh

Ketidak Hadiran Anggota Banggar, Ketua DPRD Bone Belum Bisa Berkomentar

WATAMPONE, KARYA RAKYATKU.COM. Rapat Badan Anggaran ( BANGGAR) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bone Sulawesi Selatan untuk membahas tentang laporan pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2020.

Anggota Banggar yang hadir hanya enam orang diantara 22 anggota
Banggar, sehingga Rapat Banggar harus skorsing oleh pimpinan Rapat.

Anggota Banggar yang hadir, Ketua Banggar Irwandi Burhan, wakil ketua Banggar Indra Jaya, Saipullah Latif, Askarianto, Andi Ryad Padjalangi dan Andi Idris Alang (anggota Banggar).

Saipulla Latif dan Askarianto, menyebut bahwa kehadirannya di rapat seperti ini merupakan kewajiban anggota DPRD yakni mengikuti atau menghadiri rapat rapat sebagai bentuk pertanggung jawaban anggota DPRD kepada masyarakat.

Hal tersebut diungkapkan Saipullah Latif, usai skorsing rapat Banggar yang digelar Senin (26/7/2021).

Lanjut Ketua Komisi I DPRD Bone ini menyebut bahwa, pembahasan Ranperda LKPJ APBD Bone 2021 ada batas waktu
sehingga harus dibahas untuk tidak melewati batas waktu yang ditentukan dalam regulasi.

Regulasi menurut Ketua Partai Bulan Bintang ini, batas waktu untuk melakukan pelakukan pembahsan LKPJ APBD 2020 sampai paripurna yakni tujuh bulan setelah tahun anggaran baru dan itu sudah harus selesai dibahas.

 

“Dalam jangka waktu tujuh bulan setelah anggaran baru, tidak selesai
dibahas LKPJ APBD 2020 maka Bupati Bone akan mengeluarkan Peraturan
Bupati, yang celakanya, DPRD dinilai tidak bekerja” jelas legislator
Bone Barat ini.

 

Ditanya terkait ketidak hadiran mayoritas anggota Banggar, sehingga
Rapat Banggar tidak dilanjutkan, Irwandi Burhan selaku pimpinan Banggar
belum bisa berkomentar.

“Saya belum bisa berkomentar terkait ketidak
hadiran mayoritas anggota Banggar, nanti besok ( Selasa 27/7/2021)
baru saya sampaikan” ujarnya Politisi Parta Golkar Bone ini pada Karya
Rakyatku.com.

 

Laporan Andi Basri

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *