WATAMPONE, KARYA RAKYATKU.COM– Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Bone akan diikuti 177 desa diantara 328 desa di Kabupaten Bone.
Untuk melaksanakan Pilkades Serentak di Kabupaten Bone Pemerintah Daerah bersama dengan Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bone sudah membuat payung hukum untuk melaksanakan hajatan enam tahunan yakni Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemerintahan desa.
Dalam Perda tersebut sudah diatur tata cara pemerintahan di desa, baik pemilihan Kepala desa, pengangkatan perangkat desa, masa jabatan kepala desa, pergantian antar waktu Kepala desa, Badan Perwakilan Desa (BPD) dan perangkat desa lainnya.
Mencermati penyebaran pandemi Covid 19, Menteri Dalam Negeri
mengeluarkan surat penundaan Pilkades serentak seluruh Indonesia, dengan harapan agar penyebaran covid 19 bisa ditekan. Mendagri Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan Surat Nomor 141/4251/sj 9 Agustus 2021 tentang penundaan pilkades serentak di seluruh republik Indonesia, dan surat tersebut ditujukan pada Bupati dan Walikota seluruh Indonesia.
Surat Mendagri tersebut menimbulkan pertanyaan apakah Pilkades ditunda atau ada point tertentu atau penekanan tertentu pada daerah yang akan melaksankan Pilkades.
Setelah mencermati isi dari Surat Mendagri, Pemerintah Kabupaten Bone menggelar rapat untuk membahas Pilkades serentak di Ruang Rapat pimpinan, Jumat (13/8/2021) dipimpin langsung Bupati Bone, Dr. Andi
Fahsar M Padjalangi, M.Si didampingi Wakil Bupati Bone, Kadis PMD, para Camat.
Usai Rapat, Kadis PMD Andi Gunadil Ukra kepada Karya Rakyatku.com menyebutkan, bahwa Pilkades serentak di Kabupaten Bone tetap akan dilaksanakan. Bahkan tahapannya sudah ditetapkan, mulai pembentukan panitia, tahapan lainnya sampai pada hari pemungutan suara.
“Pemerintah Kabupaten Bone tetap akan melaksanakan Pilkades serentak, bahkan jadwal tahapannya sudah ditentukan sampai pada hari H pencoblosan Calon Kepala desa,”ungkapnya.
Terkait Surat Mendagri tentang penundaan Pilkades serentak di
indonesia, Andi gunadil, menyebut, Surat Mendagri tersebut, isinya
hanya berlaku untuk dua bulan kedepan, jadi masa berlakunya hanya dua bulan, jadi praktis bulan Oktober berakhir, sementara Kabupaten Bone kita akan selenggarakan Pilkades di akhir November 2021.
Laporan Andi Basri
Komentar