oleh

Diduga Banyak Penerima Dana Hibah di Bone Tidak Sesuai Permendagri

KARYA RAKYATKU.COM. BONE SULSEL.- Kuat dugaan banyak penerima Bantuan hibah di Kabupaten Bone melenceng dari aturan yang ada, bahkan melabrak Permendagri.

Terkait itu, salah seorang pemerhati sosial di Kabupaten Bone, Asrul melaporkan dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan kewenangan yang diduga dilakukan oleh oknum – oknum yang ada di Dinas Pertanian, Dinas peternakan karena adanya Kelompok yang tidak memenuhi syarat menerima bantuan hibah yang ditemukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.s

Asrul mensinyalir setiap tahun terjadi manipulasi data Kelompok Tani yang semestinya belum bisa mendapat bantuan dana hibah berupa Alsintan atau bibit ternak, baik  ternak, sapi, ayam dan sejenisnya tapi kelihatan dipaksakan sehingga kelompok itu atau ini yang harus menerima dana hibah, tentu kelompok lain yang sudah bertahun tahun menanti dana hibah hanya bisa gigit jari.

Meski Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah temukan pada pemeriksaan tahun 2020 kemarin sudah menemukan ada kelompok penerima dana hibah yang belum memenuhi syarat.

“Saya sudah laporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) supaya bisa menjadi efek jera bagi oknum – oknum yang diduga salahgunakan kewenangannya sehingga merugikan kelompok lain yang memenuhi syarat” Ujarnya. Jumat (28/4/2022)

Asrul juga menduga adanya,  oknum anggota DPRD yang salahgunakan kewenangan dengan menentukan penerima bantuan yang tidak memenuhi syarat.

” Saya sudah tanyakan ke dinas Pertanian dan Dinas Peternakan, dimana penerima bantuan itu didominasi oleh oknum anggota DPRD yang tentukan penerima, biasanya disebut pokir anggota DPRD” lanjutnya.

Asrul berharap agar APH bisa mengusut tuntas dugaan penyelahgunaan kewenangan ini agar kedepannya tidak lagi ada kelompok – kelompok tani baru yang tiba – tiba dapat bantuan, dimana ada puluhan penerima yang tidak memenuhi syarat karena belum terdaftar di Simultan dan juga ada yang umurnya belum mencapai 3 tahun.

Hal inilah yang dilanggar karena memberikan bantuan hibah bertentangan dengan  pasal 7 ayat ( 2 ) Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 13 tahun 2018 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 32 tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah dan dan bantuan sosial yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah

” Puluhan kelompok penerima yang tidak memenuhi syarat dengan nilai anggaran lebih 7 Milyar, nilai anggaran inilah yang diduga menjadi kerugian negara atas penyalahgunaan kewenangan karena penerima bantuan tidak tepat sasaran yakni kelompok yang tidak memenuhi syarat” pungkasnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *