Karya Rakyatku. Com, Watampone.- Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Morowali Utara (Morut) Provensi Sulawesi Tengah, Selasa (23/8/2022) melakukan studi banding ke DPRD Kabupaten Bone Sulawesi Selatan.
Rombongan DPRD Morut yang tergabung dalam Badan Anggaran (Banggar) dipimpin Ketua DPRD Morut Hj. Megawati Ambo Asa, S.Ip diterima Ketua DPRD Bone, Irwandi Burhan, SE, MM di Ruang Rapat Pimpinan, Gedung DPRD Bone Jl. Kompleks Stadion Lapatau Watampone .
Menurut Megawati Ambo Asa, kedatangannya di DPRD Bone untuk sharing pendapat dan informasi terkait Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)
“Kami dari DPRD Morowali Utara dalam Hal ini Banggar ingin sharing pendapat dan informasi terkait pengelolaan dana PEN, ” ungkap Alumni Fisipol Universitas Hasanuddin ini
Sementara itu Ketua DPRD Bone Irwandi Burhan menjelaskan secara detail terkait dana OEN di Kabupaten Bone, mulai dari proses pengusulan pinjaman sampai pada sampai pada dilakukannya MoU antara pemerintah Daerah dengan Lembaga peminjam yakni PT. SMI.
Pemerintah Kabupaten Bone sudah mengusulkan pinjaman Dana PEN pada Tahun 2020, dan usulan pinjaman tersebut sudah termuat dalam Rancangan APBD Perubahan, walaupun kala itu tdk kucur karena Covid.
Akan tetapi menurut Politisi Golkar ini, Pemerintah Kabupaten Bone pada Tahun 2021 tetap memasukkan rencana pinjaman Dana PEN tersebut dalam postur APBD 2021 dengan nilai total pengusulan pinjaman sebesar Rp. 500 Milyar.
Usulan pinjaman sebesar itu dilakukan pelelangan paket pekerjaan, karena pihak PT. SMI tidak akan mengucurkan anggaran atau tidak akan melakukan MoU ketika paket pekerjaan belum dilelang, karena seperti itulah syarat dari PT.SMI.
“Jadi dilakukan lelang proyek beberapa ruas jalan dan jembatan yang sudah ditentukan sementara dana PEN masih menjadi tanda tanya ,apakah disetujui atau tidak?, terlebih lagi belum dilakukan MoU antara Pemerintah Kabupaten Bone dengan PT. SMI,”jelasnya.
Lanjut dikatakan Irwandi Burhan, apakah di Kabupaten Morowali Utara alurnya seperti itu atau alurnya lain juga, karena waktu pengusulan pinjaman berbeda.
Perlu juga diketahui bahwa waktu pengusulan punjaman dana PEN 2020 bunga saat itu Nol persen, tapi saat MoU akhir 2021 Pihak peminjam dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Bone ada kewajiban pembayaran bunga sebesar 6, 19 persen, dan ini menjadi perdebatan dan ada anggota DPRD Bone tidak setuju dengan besaran bunga yang harus ditanggung pemerintah Kabupaten Bone.
Bahkan sempat dilakukan RDPU karena ada sekelompok masyarakat yang tidak menghendaki pinjaman PEN karena akan membebani keuangan daerah ke depan, akan tetapi Pemerintah Kabupaten Bone bisa menyakinkan, bahwa beban daerah ke depan bisa diatasi melihat pendapatan daerah dari tahun ketahun mengalami peningkatan.
Masih Irwandi Burhan, perlu kami beritahukan usulan perjamuan dana PEN sebesar Rp. 500 Milyar dan yang terealisasi hanya sebesar Rp. 298 Milyar.
“Jadi Dana PEN masuk dalam postur APBD Kabupaten Bone dan dibahas di DPRD Bone, sehingga menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam APBD Kabupaten Bone 2022,”pungkas Ketua Drpd Bone.
Andi Basri
Komentar