oleh

Kontroversi Dibalik Penghentian Sementara Kontrak Proyek Bola Soba Bone

 

Karya Rakyatku.com, BONE. Proyek Pembangunan Bola Soba yang dianggarkan Pemerintah Daerah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bone Tahun Anggaran Tahun 2022 lalu, Rp. 10 M, yang sampai saat ini bisa dibilang jalan ditempat tanpa progres yang berarti.

Kontrak yang ditandatangani antara Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang (BMCKTR) dengan pihak ketiga CV. Megah Jaya 28/10/2022, dimana saat itu penandatanganan kontrak dihadiri langsung Bupati, Wakil Bupati, Sekda dan beberapa pimpinan OPD lainnya.

Seiring berjalannya waktu pekerjaan Bola Soba tidak sesuai dengan ekspektasi karena material utama yakni kayu ulin tidak mampu diperoleh, karena jenis kayu tersebut tidak ada dijual di pasaran umum, sehingga kontraktor harus ke Kabupaten Berau untuk memesan kayu yang dimaksud, terlebih karena ukuran kayu yang mau digunakan khususnya tiang berukuran 40×40 cm dan panjang 12 meter.

Karena progres pekerjaan tidak sesuai ekspektasi, sehingga pihak Dinas BMCKTR Kabupaten Bone melakukan penghentian sementara kontrak dengan CV. Megah Jaya sejak Pebruari 2023 lalu

Penghentian kontrak sementara ini menjadi kontroversi di Bumi Arung Palakka, seperti yang diungkapkan Tokoh muda Kabupaten Bone ini, Alfian T. Anugrah, mantan Legislator Bone ini menilai ada kebijakan yang saya anggap istimewa kepada rekanan yaitu pemberhentian kontrak sementara itu tidak boleh dilakukan..

Menurut Ketua Umum Aliansi LSM Bone ini menyebut, sebelum ditetapkan pemenang proyek ini tentu telah melalui tahapan yang tidak sedikit apalagi sebelum tanda tangan kontrak tentu ada klarifikasi dan verifikasi

Alfian T Anugrah: Soal adanya ketidak mampuan mengadakan material, maka pihak Dinas BMCKTR harus melakukan pemutusan kontrak, bukan penghentian sementara kontrak.

Bukan cuma Alfian yang menyorotinya, Eko Wahyudi, Tokoh Muda Kabupaten Bone ini menilai ada apa dengan Dinas BMCKTR, sampai tidak melalukan pemutusan kontrak, sementara kami ini kontraktor kecil yang biasa mengerjakan proyek Penunjukan, kalau terjadi keterlambatan tidak diberi dispensasi, langsung dilakukan pemutusan kontrak

Pemerhati Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ) Bone, juga angkat Bicara, Agus Iskandar, menilai terkendalanya penyelesaian proyek pembangunan Bola Soba merupakan kelalaian pihak kontraktor.

Agus menjelaskan, dalam sebuah tender elektronik, penyedia mengirimkan dokumen kualifikasi melalui aplikasi SPSE, dimana pihak kontraktor menandatangani secara elektronik pernyataan-pernyataan termasuk fakta integritas.

“Pastinya kontraktor sudah menandatangani secara elektronik pernyataan-pernyataan termasuk fakta integritas. Artinya bersedia menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak termasuk ketersediaan material,” kata Agus, Rabu (16/8/2023).

” Kelalaian. Jadi sebenarnya tidak bisa dijadikan alasan untuk membijaksanai keterlambatan, harusnya diberi waktu menyelesaikan pekerjaan dengan denda. Denda 1/1000 dari nilai kontrak,” tegasnya.

Lanjut Agus, kebijaksanaan memperpanjang waktu atau penghentian kontrak sementara tanpa sanksi denda, itu hanya dilaksanakan jika hal tersebut bukan kelalaian kontraktor.

“Ketersediaan material itu murni tanggung jawab kontraktor jadi sebelum memasukkan penawaran dalam sebuah tender, kontraktor sudah harus memastikan ketersediaan material, bukan tiba masa tiba akal,” pungkasnya.

Lain halnya Dr. Firman Batari, SH, MH, ia menilai apa yang dilakukan Kadis BMCKTR, Askar, S.ST mungkin ada benarnya, cuma memang Askar perlu menjelaskan secara detail aturan aturan yang membolehkan penghentian sementara kontrak Bola Soba, sehingga persoalan ini tidak bias kemana mana.

Terkait penghentian sementara kontrak Bola Soba, Askar menyebut penghentian sementara kontrak dengan CV. Megah Jaya tidak ada masalah.

“Saya sudah konsultasi dengan BPK, terkait itu dan BPK tidak mempermasalahkannya,” jelas Askar.

(aba)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *