Karya Rakyatku.com, BONE. Proyek Pembangunan Bola Soba yang dianggarkan Pemerintah Daerah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bone Tahun Anggaran Tahun 2022 lalu, Rp. 10 M, yang sampai saat ini bisa dibilang jalan ditempat tanpa progres yang berarti.
Kontrak yang ditandatangani antara Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang (BMCKTR) dengan pihak ketiga CV. Megah Jaya 28/10/2022, dimana saat itu penandatanganan kontrak dihadiri langsung Bupati, Wakil Bupati, Sekda dan beberapa pimpinan OPD lainnya.
Seiring berjalannya waktu pekerjaan Bola Soba tidak sesuai dengan ekspektasi karena material utama yakni kayu ulin tidak mampu diperoleh, karena jenis kayu tersebut tidak ada dijual di pasaran umum, sehingga kontraktor harus ke Kabupaten Berau untuk memesan kayu yang dimaksud, terlebih karena ukuran kayu yang mau digunakan khususnya tiang berukuran 40×40 cm dan panjang 12 meter.
Karena progres pekerjaan tidak sesuai ekspektasi, sehingga pihak Dinas BMCKTR Kabupaten Bone melakukan penghentian sementara kontrak dengan CV. Megah Jaya sejak Pebruari 2023 lalu
Penghentian kontrak sementara ini menjadi kontroversi di Bumi Arung Palakka, seperti yang diungkapkan Tokoh muda Kabupaten Bone ini, Alfian T. Anugrah, mantan Legislator Bone ini menilai ada kebijakan yang saya anggap istimewa kepada rekanan yaitu pemberhentian kontrak sementara itu tidak boleh dilakukan..
Menurut Ketua Umum Aliansi LSM Bone ini menyebut, sebelum ditetapkan pemenang proyek ini tentu telah melalui tahapan yang tidak sedikit apalagi sebelum tanda tangan kontrak tentu ada klarifikasi dan verifikasi
Alfian T Anugrah: Soal adanya ketidak mampuan mengadakan material, maka pihak Dinas BMCKTR harus melakukan pemutusan kontrak, bukan penghentian sementara kontrak.
Bahkan Alfian, Senin (25/3/2024) menyayangkan proyek pembangunan Bola Soba sampai saat ini tidak ada perkembangan sehingga perlu dilakukan audit secara menyeluruh untuk mengetahui dengan pasti apa penyebab keterlambatan tersebut.
Pihak pihak yang terkait harus bertanggung jawab, mulai Dinas BMCKTR Kabupaten Bone, sampai pada Kontraktor yang memenangkan proyek Bola Soba.
“Saya tegaskan Kadis BMCKTR Bone dan Pihak kontraktor bertanggung jawab penuh dengan mangkraknya pembangunan Bola Soba Bone, dan Kadis BMCKTR harus berani melakukan pemutusan kontrak kepada perusahaan CV. MEGAH JAYA,” tegasnya
Pemerhati Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ) Bone, juga angkat Bicara, Agus Iskandar, menilai terkendalanya penyelesaian proyek pembangunan Bola Soba merupakan kelalaian pihak kontraktor.
Agus menjelaskan, dalam sebuah tender elektronik, penyedia mengirimkan dokumen kualifikasi melalui aplikasi SPSE, dimana pihak kontraktor menandatangani secara elektronik pernyataan-pernyataan termasuk fakta integritas.
“Pastinya kontraktor sudah menandatangani secara elektronik pernyataan-pernyataan termasuk fakta integritas. Artinya bersedia menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak termasuk ketersediaan material,” kata Agus, beberapa waktu lalu.
” Kelalaian. Jadi sebenarnya tidak bisa dijadikan alasan untuk membijaksanai keterlambatan, harusnya diberi waktu menyelesaikan pekerjaan dengan denda. Denda 1/1000 dari nilai kontrak,” tegasnya.
Lanjut Agus, kebijaksanaan memperpanjang waktu atau penghentian kontrak sementara tanpa sanksi denda, itu hanya dilaksanakan jika hal tersebut bukan kelalaian kontraktor.
“Ketersediaan material itu murni tanggung jawab kontraktor jadi sebelum memasukkan penawaran dalam sebuah tender, kontraktor sudah harus memastikan ketersediaan material, bukan tiba masa tiba akal,” pungkasnya. (aba)
.
Komentar