Karyarakyatku.com. BONE.- Pekerjaan konstruksi di Kabupaten Bone kembali disorot terkait dugaan adanya Persyaratan untuk mendapatkan pekerjaan tidak sesuai prosedur yang benar.
Dugaan menguat adanya Sertifikasi Badan Usaha ( SBU) yang diduga sudah tidak berlaku berselancar di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mendapatkan paket pekerjaan. Seperti yang diungkapkan salah seorang pemerhati konstruksi di Bone, Sumarlin.
Sumarlin mengungkapkan SBU yang kedaluarsa masa berlakunya diduga kuat digunakan oknum kontraktor untuk mendapatkan pekerjaan di OPD, dan tentu ada oknum tertentu juga yang meloloskan SBU sehingga bisa diberikan pekerjaan.
Lanjut Sumarlin yang akrab dipanggil Alling, Dugaan kuat SBU yang kedaluarsa masa berlakunya tetap berselancar dari tahun ke tahun bahkan sampai saat ini.
Bahkan Alling sudah mengantongi beberapa perusahaan yang selalu mendapat pekerjaan dari OPD menggunakan SBU yang sudah kadaluarsa masa berlakunya namun ia tidak membeberkan perusahaan mana yang dimaksud.
Allin menjelaskan untuk pekerjaan konstruksi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dalam PP tersebut Menjelaskan ketentuan kualifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) yang ada di sistem online single submission (OSS)
Alling lebih jauh menjelaskan ada beberapa OPD yang melakukan seperti itu, Ia mencontohkan seperti Dinas Pendidikan di tahun 2023- 2024, dan Dinas Kesehatan 2024 -2025 ia menduga ada perusahaan yang menggunakan SBU Kedaluarsa mass berlakunya, bahkan Ia mensinyalir 2025 ini masih ada perusahaan penyedia melakukan seperti itu.
Sementara itu Praktisi hukum Dr. Firman Batari, SH, MH menguraikan dari segi hukum. Advokat senior ini, menjelaskan kalau SBU yang diduga sudah kedaluarsa masa berlakunya, maka semua produk yang dihasilkan batal demi hukum. Karena SBU adalah persyaratan mutlak bagi perusahaan untuk mendapatkan item pekerjaan.
“Kalau ada badan usaha menggunakan SBU yang diduga kedaluarsa masa berlakunya maka pruduk yang dihasilkan tidak sah dan itu bisa berbuntut pada persoalan hukum,” tegasnya saat ditemui di Bone, Rabu (1/10/2025). (aba)
Komentar