Karyarakyatku. Com, Watampone — Pengadilan Negeri Watampone Kelas IA menandatangani Perjanjian Kerja Sama (MoU) Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Tahun 2026 dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bhakti Keadilan Bone. Kerja sama ini bertujuan memperkuat akses masyarakat terhadap layanan bantuan hukum yang adil dan merata.
Perjanjian kerja sama tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Watampone, Hj.Andi Nurmawati, S.H., M.H., bersama Direktur Lembaga Bantuan Hukum Bhakti Keadilan Bone, Rahmawati Rahman, S.H., M.H.
Melalui kerja sama ini, LBH Bhakti Keadilan Bone berkomitmen akan memberikan layanan bantuan hukum secara maksimal kepada pencari keadilan, khususnya bagi masyarakat tidak mampu, yang berperkara di Pengadilan Negeri Watampone.
Ketua Pengadilan Negeri Watampone, Andi Nurmawati, menyampaikan bahwa keberadaan Pos Bantuan Hukum merupakan wujud komitmen pengadilan dalam menjamin hak masyarakat untuk memperoleh keadilan.
“Posbakum menjadi sarana penting bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum agar proses peradilan dapat diakses secara merata ujarnya.
Sementara itu, Direktur LBH Bhakti Keadilan Bone, Rahmawati Rahman, menegaskan kesiapan pihaknya dalam mendukung pelaksanaan Posbakum secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berkomitmen memberikan pelayanan hukum secara profesional dan berorientasi pada kepentingan masyarakat dalam mencari keadilan,” katanya.
Dengan ditandatanganinya MoU Pos Bantuan Hukum Tahun 2026 ini, diharapkan sinergi antara Pengadilan Negeri Watampone dan LBH Bhakti Keadilan Bone dapat meningkatkan kualitas pelayanan hukum serta memperkuat perlindungan hak-hak masyarakat dalam prinsip keadilan yang transparan dan berkeadilan. (*)










Komentar