oleh

Pupuk Indonesia, Gelar Rakor Dengan PUD dan PPTS di Bone

Karyarakyatku. Com, Awal tahun 2026 PT. Pupuk Indonesia Wilayah 4A menggelar Rapat Koordinasi ( Rakor ) di Hotel Helios Jl. Langsat Watampone, Selasa (20/01/2026).

Rakor dengan Tema Tertib Administrasi dan Pencapaian Target 2026 .

Untuk mendapatkan keberkahan dari Rakor tersebut para peserta memanjatkan Doa, semoga acara berjalan lancar dan doa dipandu Zulkarnain dari PT. Raja Putra Perkasa.

Rakor di awal tahun 2026 menghadirkan Pelaku Usaha Distribusi (PUD) dan Penerima Pupuk pada Titik Serah (PPTS) yang ada di Kabupaten Bone.

Para Petinggi PT Pupuk Indonesia Wilayah 4A yang berkantor di Jl. AP. Petta Rani Makassar ini mengharapkan penyaluran Pupuk Bersubsidi tepat mengacu pada regulasi yang telah ditetapkan sehingga tidak menimbulkan problem problem yang bisa merugikan.

Syarifuddin selaku AE Sulsel 1A menghimbau pada semua PUD dan PPTS untuk mengikuti aturan penyaluran pupuk subsidi yang sudah ditetapkan.

Dalam Rakor itu dibeberkan pencapaian dari semua PPTS di Kabupaten Bone, baik PPTS dengan penebusan tertinggi atau terbanyak, maupun PPTS yang penebusannya di bawah rata rata ( tidak bertumbuh).

“PPTS yang mempunyai penebusan tertinggi prosentasenya diberikan reward berupa hadiah” ujarnya. Reward ini menurut Syarifuddin diberikan sebagai pemantik PPTS lain agar penebusan di tahun 2026 ini dapat meningkat dan yang terpenting semakin banyak penebusan pada satu PPTS, maka bertambah juga pendapatan PPTS itu sendiri.

Syarifuddin menjelaskan ada beberapa PPTS tidak mengalami pertumbuhan bahkan penebusan mengalami penurunan, dia menghimbau agar PPTS bisa melakukan penebusan yang signifikan sehingga mengalami pertumbuhan.

Sementara Senior Manager Pupuk Indonesia Wilayah 4A, Sukodim menyebut Penyaluran pupuk Subsidi harus mengacu pada 7 prinsip tepat

1. Tepat Jenis, sesuai dengan kebutuhan tanaman
2. Tepat jumlah, sesuai dengan kebutuhan lahan dan RDKK Petani tidak lebih dan tidak kurang.
3. Tepat harga, sesuai dengan Harg eceran Tertinggi ( HET) yang ditetapkan Pemerintah.
4. Tepat tempat, disalurkan ke kios resmi, kelompok tani yang ditunjuk bulan ditempat lain.
5. Tepat Waktu, disalurkan saat petani membutuhkannya untuk musim tanam.
6. Tepat mutu, kwalitas pupuk terjamin dan sesuai standar.
7. Tepat Penerima/sasaran, hanya petani yang terdaftar dan memenuhi syarat yang berhak menerima dengan verifikasi melalui NIK.

Hadir pada Rakor PUD dan PPTS Pupuk Indonesia Wilayah Kabupaten Bone, Senior Manager Wilayah 4A, Sukodim, AE Syarifuddin, Koordinator penginputan Baskoro, para AAE wilayah Bone, para PUD (Distributor ) dan para PPTS (Pengecer).

Andi Basri.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru