KARYARAKYATKU.COM– Muhammad Yusuf alias Ucu Bin Kandare (45), warga Desa Bengo, Kecamatan
Bengo, Kabupaten Bone, akhirnya harus mengakhiri petualangnya dan saat merasakan jeruji besi Mapolres Maros.
Muhammad Yusuf yang tidak jelas pekerjaannya ini diringkus oleh Unit Resmob Polres Bone dipimpin oleh Aiptu Bustan Mappa bersama Timsus Polda Sulsel dan Resmob Polres Maros, di Desa Ureng, Kecamatan Palakka, Kabupaten Bone, Selasa (12/11) sekira pukul 17.30 Wita.
Kapolres Bone, AKBP Muhammad Kadarislam Kasim, mengatakan, Muhammad Yusuf ditangkap karena
diduga melakukan tindak pidana penipuan dengan modus mengaku sebagai anggota Intel Polda Sul Sel.
AKBP Muhammad Kadarislam Kasim menjelaskan, penangkapan terduga pelaku berdasarkan :
LP/361/XI/2018/SPKT/RES MAROS tanggal 07 November 2018 pelapor atas nama Perp. HAJRAH
LP/80/X/2018/SPKT/RES BONE/SEK KAHU tanggal 16 OKTOBER 2018. dengan Pelapor HASYIM Bin
BADDU dengan kerugian Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah)
Berdasarkan laporan tersebut, dilakukanlah pegembangan dan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan diketahui terduga pelaku sedang berada di Desa Ureng sehingga Tim langsung bergerak menuju tempat yang dimaksud
“Sesampainya di tempat yang dituju, langsung dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku,” jelas AKBP Muhammad Kadarislam
Setelah dilakukan introgasi, terduga pelaku mengakui telah melakukan Tindak Pidana Penipuan dengan modus memeras korbannya dengan mengaku sebagai anggota Polri yang berdinas di Intel Polda Sulsel.
Adapun barang Bukti yang digunakan dalam menjalankan aksinya:
1 (satu) Unit Motor merek Honda Blade Repsol warna Hitam Jingga no pol DW 2919 EN
1 (satu) buah Air Soft Gun jenis Revolfer warna silver beserta amunisi sebanyak 6 biji
AKBP Muhammad Kadarislam Kasim menambahkan, bahwa sebelumnya pelaku pernah ditahan di Lapas
Kelas II A Watampone dalam kasus CURANMOR pada tahun 2017
“Selanjutnya pelaku bersama barang bukti kami serahkan ke Anggota Resmob Maros untuk proses
selanjutnya,” pungkasnya. (andibasri)
Komentar