BONE, KARYARAKYATKU.COM— Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten
Bone, Muhammad Alwi, SH menghimbau kepada Partai Politik untuk melakukan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan bahan kampanye lainnya untuk dipasang pada tempat atau zonasi yang telah ditentukan oleh pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone.
Imbauan Bawaslu ini beralasan karena banyaknya laporan masyarakat yang masuk di Bawaslu terkait
pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh para Calon legislatif baik Caleg pusat, provensi maupun Kabupaten.
Melihat kondisi ini, Bawaslu meminta pada Pimpinan Partai Politik untuk menyampaikan atau menegur para Caleg untuk tidak memasang APK pada tempat atau zonasi yang dilarang untuk dipasangi APK.
“Kami mengimbau semua pimpinan Parpol untuk menyampaikan dan menegur calegnya agar tidak memasang APK pada tempat atau zonasi yang dilarang untuk dipasangi APK,”tegasnya.
Terkait banyaknya atau maraknya APK dipasang di tiang listrik, dan pohon-pohon, baik APK Caleg, maupun APK salah satu Calon Presiden dan colon Wakil Presiden, Alwi menyebut bahwa pihaknya sudah menyurat ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan penertiban APK-APK yang dipasang bukan pada zonasi.
“Bawaslu sudah menyampaikan surat permohonan kepada Satpol PP untuk melakukan penertiban terhadap APK yang dipasang bukan pada zonasinya,”ungkanya pada Karya Rakyatku.com.
Alwi kembali menyebut bahwa Bawaslu, bukan eksekutor, yang eksekutor adalah Satpol PP olehnya itu kami meminta pada Satpol PP untuk membuka APK yang dipasang bukan pada zonasinya.
Untuk menghindari pencabutan paksa APK oleh Satpol PP, agar Caleg sendiri yang membukanya, karena ketika dibuka oleh eksekutor tentu tidak bisa digunakan lagi. olehnya kami menghimbau para Caleg untuk membukanya sendiri, supaya bisa digunakan kembali atau dipasang pada zona-zona yang telah ditetapkan untuk pemasangan APK.
Andi Basri
Komentar