oleh

Bupati dan Ketua DPRD Bone Serahkan Sertifikat Tanah

BONE, KARYARAKYATKU.COM–Bupati Bone Dr. Andi Fahsar M Padjalangi, M.Si bersama
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bone Drs.Andi Akbar Yahya, MM menyerahkan Sertifikat tanah di Desa Pude Kecamatan Kajuara, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Jumat (7/12/2018).

Penyerahan sekitar seribu sertifikat tanah masyarakat merupakan bukti dan bakti  nyata kepedulian Pemerintah Kabupaten Bone atas hak-hak masyarakat khususnya hak masyarakat atas kepemilikan tanah.

Dimana selama ini banyak masyarakat menggarap tanah tapi tidak jelas haknya atas tanah yang digarapnya. Setelah terbitt sertifikat maka masyarakat tidak lagi was-was jika suatu saat nanti ada orang lain mengklain atas tanah yang digarapnya selama ini.

Selama ini banyak persoalan yang timbul karena persoalan tanah dan terkadang berakhir dimeja hijau bahkan berakhir dengan perampasan adu kekuatan kedua belah pihak dan tidak sedikit berujung dengan naas.

Untuk mengeliminir seperti ini Pemerintah Kabupaten Bone melalui Badan Pertanahan Nasional melakukan upaya yang sistematis untuk memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat yakni dengan menerbitan sertifikat,

Ketua DPRD Bone, Andi Akbar Yahya, menyebutkan dengan penyerahan sertifikat tanah kepada masyarakat, sebagai wujud kepedulian pemerintah Kabupaten Bone pada masyarakatnya, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat atas hak kepemilikan tanah.

Sertifikat yang diserahkan menurut Andi Akbar, bukan hanya sertifikat tanah masyarakat akan tetapi juga beberapa sertifikat aset Pemerintah Daerah juga diserahkan.

Informasi yang dihimpun peneyerahaannya dilakukan secara simbolis oleh Bupati Bone, Ketua DPRD Bone dan Kakanwil BPN Sulawesi Selatan.

“Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Bupati Bone, Ketua DPRD Bone dan Kakanwil BPN Sulawesi Selatan,”ungkap Andi Akbar Yahya.

Politisi Partai Golkar Kabupaten Bone ini menyebut, Program ini sangat bermanfaat bagi
masyarakat, karena disamping mengeliminir sengketa antar keluarga dan antar masyarakat, bisa juga menjadi modal usaha, Karena dengan sertifikat mereka bisa menjaminkan di Bank untuk meminjam dana sebagai modal usaha.

Yang tidak kalah pentingnya menurut Andi Akbar Yahya, dengan pensertifikatan tanah, diharapkan mampu memberikan kontribusi pemasukan pajak pada daerah secara maksimal.

Laporan Andi Basri

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *