BONE, KARYA RAKYATKU.COM— Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bone kembali untuk beberapa kalinya menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terhdap aspirasi masyarakat.
Kali ini, Senin (21/11/2020) RDPU yang digelar di Ruang Rapat Komisi I menghadirkan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD), seperti Badan Pendapatan Daerah, Kabag Hukum, Pemerintah Kacamatan Sibulue, Kepala Desa Tadang Palie Kecamatan Sibulue dan kedua belah pihak yang bersengketa.
Ketua Komisi I DPRD Bone H. Saipullah Latif, SE., M.Si bersama anggota komisi I lainnya menyebutkan RDPU dilaksakanan atas aspirasi yang disampaikan oleh pihak yang merasa dirugikan atas beralihnya atau bergantinya nama dalam SPPT atas objek sebidang tanah sawah yang terletak di Desa Tadang Palie Kecamatan Sibule seluas 0,90 Ha (90 are).
Pihak yang merasa dirugikan, melalui pendampingnya Umari, S.Pdi, MHi menjelaskan bahwa pihaknya merasa keberatan atas beralihnya nama objek tanah sawah dari Hj, Daya ke H. Gaffar tanpa sepengetahuan HJ. Daya dan atau ahli warisnya.
Kronologisnya, Hj. Daya yang tinggal di Kualaenok Sumatra punya sebidang tanah sawah di Desa Tadang palie, Sibulue, sejak awal dalam SPPT atas nama HJ. Daya.
Pada Tahun 2012 Hj. Daya membuat surat keuasa kepada H. Gaffar untuk mengelolah sawah tersebut tapi bukan untuk dijual atau dialih statuskan.
Tahun 2014 kembali Hj, Daya memberi kuasa untuk menguasai tanah tersebut, dan dari surat kuasa tersebut, H. Gaffar mengajukan kepada pemerintah untuk melakukan pergantian nama pada objek tersebut dari Hj. Daya ke H. Gaffar.
Tapi surat kuasa tahun 2014 dibantah oleh pihak yang mengaku ahli waris Hj. Daya dan menyebutnya.
“Kami baru tahu ada surat kuasa setelah kami mau mengambil kembali tanah sawah yang selama ini dikuasai oleh H. Gaffar,” ujar pendamping ahli waris HJ. Daya, Umari.
Sementara H. Gaffar melakukan balik nama karena sudah diberikan hak penguasaan dari Hj. Daya, apatah lagi tanah sawah tersebut tanah dari saudara kakek saya, ada antara Hj. Daya dengan kakek saya bersaudara.
“Memang dalam SPPT Hj. Daya atas nama, karena dia yang ada di tempat waktu itu, sementara kakek saya ada di Sumatra (Kualaenok),” jelasnya.
Terkait dengan itu Kades Tadang Palie menjelaskan, bahwa kami memberikan pengantar balik nama atas surat kuasa pengelolaan yang diberikan HJ. Daya kepada H. Gaffar, tapi bukan balik nama untuk kepemilikan hanya balik nama untuk pengelolaan.
Sementara Kepala Badan Pendapatan Daerah Andi Hermana Sampara, menyebutkan, bahwa pihaknya melakukan balik nama karena data dari kepala Desa yang diketahui Camat Sibulue lengkap, jadi tidak ada alasan untuk tidak dilakukan balik nama.
“Dan kalau ada lagi pengantar dari desa yang diketahui Camat untuk melakukan balik nama kembali, pihak kami siap melakukan balik nama kembali,”ungkap Andi Herman.
Dalam rapat tersebut Komisi I memberikan beberapa solusi, akan tetapi kedua belah pihak belum ada yang setuju.
Komisi 1 dalam RDPU merekomendasikan agar persoalan tersebut, dikembalikan kepada pemerintah setempat untuk dilakukan mediasi-mediasi untuk mencapai kesepakatan, Komisi 1 melihat bahwa surat kuasa yang diberikan hj. Daya ke H. Gaffar tidak bisa dijadikan landasan atau alas untuk melakukan balik nama objek dan kalau tidak bisa ada kesepakatan antara kedua belah pihak, bisa saja menempuh jalur hukum (andi basri)
Komentar