oleh

DPRD Bone Terima Enam Ranperda Dari Bupati Bone

Karya Rakyatku.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bone melalui Rapat Paripurna tingkat pertama menerima enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bone.

Ranperda diserahkan langsung Bupati Bone, Andi Fahsar Mahdin Padjalangi di Rurang Rapat Paripurna, Senin (6/2021)

Enam Ranperda yang diserahkan yakni Ranperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2020, Ranperda tentang pengelolaan keuangan daerah, ramperda tentang pembentukan dana cadangan pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024, Ranperda tentang Penyelenggaran pemerintahan desa, Ranperda tentang pengelolaan zakat dan Ranperda tentang dan Ranperda tentang perubahan perda nomor 2 tahun 2013 tentang RTRW.

Ranperda tentang pertanggungjawaban anggaran Pendapatan dan belanja daerah 2020 dima di dalamnya memuat realisasi pelaksanaan APBD 2020 yang meliputi realisasi pemdapatan, belanja, transfer, dan embiayaan,” katanya.

Untuk Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah, merupakan dasar pelaksanaan keuangan daerah Pemkab Bone. Sedangkan Ranperda tentang pembentukan dana cadangan untuk membiayai penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah pada tahun 2024.

“Pembentukan dana cadangan dimaksudkan untuk membiayai kebutuhan dana pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024 mendatang, yang besarannya sekitar RP.80 Milyar, sehingga harus dianggarkan bertahap mulai 2022 sampai 2024 mendatan,”ungkap Bupati Bone.

Sedangkan Ranperda penyelenggaraan pemerintahan desa lanjut Bupati Bone ini,merupakan salah satu langkah yang diambil oleh Pemda dengan menggabungkan lima perda menjadi satu peraturan daerah atau dikenal dengan istilah omnibus law.

“Kabupaten Bone merupakan kabupaten pertama di Indonesia yang melakukan omnibus law untuk tingkat peraturan daerah,” jelas Bupati Bone dua priode ini.

Sementara Ketua DPRD Bone, Irwandi Burhan menuturkan, Ranperda itu setelah disampaikan ke Pimpinan DPRD maka dilakukan Bamus untuk menentukan mekanismenya.

“Mekanismenya ada tiga. yakni pembahsan komisi, gabungan komisi dan Panitia khusus (Pansus) dan yang menentukan itu nanti apakah dibahas melalui komisi, gabungan komisi dan Pansus nanti ditentukan dalam rapat di Badan Musyawarah,”jelas Irwandi Burhan.

Lebih lanjut Politisi Partai Golkar ini, menyebut pihaknya berkomitmen untuk menyelesaikan lebih cepat pembahsan Ranperda khusunya yang menyangkut masalah desa.

“Target kami dengan teman-teman akan menyelesaikan di Juli nantinya,”tutupnya. (aba)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *