WATAMPONE, KARYA RAKYATKU.COM– Dewan perwakilan Rakyat Daerah melalui Rapat Paripurna menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk ditetapkan menjadi peraturan Daerah. Dua Ranperda yang dimaksud yakni Ranperda Tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Ranperda tentang PertanggungJawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun Anggaran 2020.
Rapat Paripurna diselenggarakan di Ruang Rapat Paripurna Dewan, Rabu (28/7/2021) dipimpin Ketua DPRD Bone dipimpin Ketua DPRD Bone Irwandi Burhan, SE, MM didampingi wakil wakil Ketau DPRD lainnya.
Sebelum penetapan persetujauan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun anggaran 2021 diawali pendapat akhir Fraksi Fraksi terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020. Sementara Ranperda tentang Penyelenggaran
Pemerintahan Desa sudah dilakukan pendapat akhir fraksi-fraksi beberapa waktu lalu.
laporan Andi Basri
Komentar