oleh

DPRD Tetapkan Tiga Ranperda

WATAMPONE, KARYA RAKYATKU– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bone untuk kesekian kalinya menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Kali ini DPRD Bone menteoakan Tiga Ranperda. Ramperda ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna, Rabu (10/10) malam. Rapat dipimpin Ketua DPRD Bone Andi Akbar Yahya, MM dan didampingi wakil Ketua DPRD lainnya.
Informasi yang diperoleh Tribun Bone di Kantor DPRD Bone menyebutkan ada tiga Ranperda yang akan ditetapkan.

Menurut Kepala Bagian (Kabag) Perundang-undangan Sekretariat DPRD Bone, Drs. Muhammad Akbar, menyebutkan ada tiga Ranperda yang ditetapkan masing-masing Ranperda tentang Perubahan anggran Pendapatan dan Belanja Raerah Kabupaten Bone 2018, Ranperda tentang Lembaga Penyiaran Publik Radio Lokal Suara Bone Beradat (Radio SBB) dan Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 9 Tahun 2014 tentang penyertaan modal daerah pada Perseroan Terbatas Bank Sulawesi Selatan dan Barat.

Tiga Ranperda yang ditetapkan satu diantaranya adalah perda baru yakni Lembaga Penyiaran Publik Radio SBB Kabupaten Bone. sementara yang dua adalah perda perubahan. yakni Perda Perubahan APBD 2018, dan perda Perubahan atas Perda nomor 9 Tahun 2014 tentang penyertaan Modal daerah kepada PT Bank Sulselbar. (aba)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *