oleh

Kakanwil BRI Sulsel Berikan Penjelasan Terkait Kartu Tani di Bone

KARYARAKYATKU.COM– Kartu Tani menjadi perbincangan di masyarakat khususnya masyarakat yang menggeluti sektor pertanian, perikanan, perkebunan dan peternakan.

Kartu Tani merupakan syarat mutlak yang harus dimiliki oleh petani untuk mendapatkan pupuk bersubsidi yang disediakan oleh Pemerintah, tanpa Kartu ini petani tidak akan mungkin mendapatkan atau membeli Pupuk bersubsidi dari pemerintah.

Kartu Tani menjadi sakti, sehingga petani wajib memilikinya, karena ketika petani tidak memilikinya, maka dipastikan akan gigit jari ketika mau menggunakan atau membeli pupuk bersubsidi, sehingga diharapkan semua petani terdaftar dalam Rencana Defenitif Kegiatan Kelompok (RDKK).

Karena dasar untuk mendapatkan Kartu Tani harus terdaftar dalam RDKK yang disusun oleh kelompok Tani (Koptan) yang dipandu oleh petugas pertanian yang ada di desa-desa.

Pentingnya Kartu Tani sehingga pihak perbankan turun tangan memberikan penjelasan tata cara penggunaan Kartu Tani.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bank Rakyat Indonesia (BRI) Sulawesi Selatan, Yus Marasabbessy hadir dalam acara Rapat Koordinasi sub sektor pertanian di Bone, yang digelar di Hotel Novena, Rabu (27/2/2019).

Banyak pertanyaan yang muncul terkait masalah Kartu Tani, seperti pengunaannya, lama berlakunya, dan dimana saja boleh digunakan.

Acara dipandu Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Bone, Ir. Andi Tenri.

Yus Marasabessy, mengulas tuntas terkait Kartu Tani. Saudara Mantan Pangdan VII Wirabuna (saat ini Pandam XIV Hasanuddin) Suadi Merasabessy ini, menjelaskan, bahwa Kartu Tani tidak berisi uang, akan tetapi berisi kouta pupuk yang akan digunakan penegang Kartu Tani tersebut.

“Kartu Tani, tidak berisi uang tunai, akan tetapi berisi kouta pupuk bersubsidi yang akan digunakan petani pada setiap tahunnya,”jelasnya dihadapan ratusan penyuluh pertanian, perikanan dan peternakan serta Distributor dan Pengecer Pupuk bersubsidi.

Lanjut dia katakan penggunaan Kartu Tani hanya pada kios pengecer yang telah ditunjuk, dan tidak bisa digunakan ke kios pengecer lain, karena sudah ada proteksi dengan nomor kios pengecer.

Rakor dibuka Bupati Bone, Dr.Andi Fahsar M. Padjalangi, M.Si, dihadiri, Kasren 141 Toddopli, dan Forkopinda, mewakili Dandin 1407 Kapten Kamaluddin, yang mewakili Kapolres Bone, mewakili Kajari Bone Andi Aso, SH, Kepala Bidang Pertanian Provensi Sulawesi Selatan dan Kadis Pertanian Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Bone Ir. H. Sunardi Nurdin, M.Si.

Laporan Andi Basri

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *