oleh

Pengawasan Dana Desa Harus Diperketat, Masyarakat Harus Dilibatkan

BONE, KARYA RAKYATKU– Pemerintah Pusat telah mengalokasikan anggaran untuk pembangunan di desa dengan jumlah alokasi setiap desa di atas Rp. 1 M. Dana Desa (DD)

Bukan hanya Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah juga mengucurkan anggaran yang tertuang dalam Alokasi Dana Desa (ADD).

Dengan jumlah Dana yang sangat besar yang dikucurjan di desa tentu pemerintah punya harapan besar agar pembangunan desa dan kota bisa beriringan sehingga masyarakat kota dan desa setara sama-sama menikmati yang namanya hasil pembangunan, sehingga tidak ada keemburuan antara masyrakat desa dan kota

Dana desa bukan milik kepala desa, sehingga dalam penggunaannya tidak boleh semaunya kepala desa untuk menggunakannya. Penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) harus melibatkan semua stake holder masyarakat desa, sehingga masyarakat desa merasa punya tanggung jawab dengan dana tersebut.

Penggunaan ADD harus direncanakan sedemikian rupa sehingga tidak ada celah oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan penyalahgunaan termasuk Kepala Desa dan semua aparat desa.

Perencanaan dalam bentuk RKPDes, dimana dalam musyawarah RPKDes, masyarakat harus dilibatkan untuk menentukan arah dan kebijakan pembangunan desa dan sektor mana yang merupakan prioritas utama yang harus didahulukan.

Seperti halnya Musyawarah RKPDes Desa Ujung Salangketo Kecamatan Mare Kabupaten Bone Sulawesi Selatan, Selasa (10/9/2019).

Dimana dalam RKPDes tersebut dibicarakan arah dan kebijakan anggaran ADD untuk tahun 2020.Musyawarah RKPDes dibuka Camat Mare, Andi Bausat, SIP yang didampingi Danramil dan Kapolsek mare, dan dihadiri Tokoh-tokoh masyarakat Desa Ujung Salangketo.

Keterlibatan semua masyarakat dalam penggunaan dan pengawasan ADD mutlak adanya, sehingga pengelolah ADD harus tranfaran, kontrol sosial masyarakat tidak bisa dihalangi demi terwujudnya penggunaan ADD yang transfaran dan akuntabel.

RKPDes Desa Ujung Salangketo membicarakan arah dan kebijakan Anggaran Pembangunan untuk tahun 2020, dimana Tokoh-tokoh masyarakat dilibatkan untuk memberikan pandangan.

Transfaransi anggaran selama ini dipajang penggunaan melalui papan anggaran yang dipasan di Kantor Desa. Bukan berarti penggunaannya tidak diawasi karena adanya anggaran yang tranfaran, karena belum tentu apa yang ada dalam RKPDes tidak ada penyelewengan anggaran.

Kerlibatan masyarakat Ujung Salangketo dalam pengawasan penggunaan ADD mutlak harus dilakukan, agar pengelolah ADD tidak menyalahgunakan anggran yang bisa berujung pada ranah hukum.
Sehingga diharapkan pengelolah anggran, termasuk Kepala Desa dan semua perangkat pemerinytahan harus terbuka dalam pengelolaan ADD, bukan berarti keterlibatan masyarakat dalam pengawasan untuk mencari kesalahan, akan tetapi lebih pada pencegahaan penyalahgunaan ADD.

Penulis Drs.H.Ilyas
Aditor Andi Basri

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *