oleh

Merasa Dizalimi Oknum ASN di Bone Gugat Pemkab

WATAMPONE, karyarakyatku.com– Salah seorang oknum Apatarur Sipil Negara (ASN) menggugat Pemerintah Kabupaten Bone dalam hal ini Bupati Bone di Pengadilan Negeri Watampone.

Oknum ASN berinisil Iw mengguat Pemerintah Kabupaten Bone (Bupati) karena selama beberapa tahun terakhir ini tidak pernah lagi dibayarkan hak-haknya sebagai ASN.

Melalui kuasa hukumnya Andi Suradi, SH menyebutkan bahwa kliennya IW sejak Pebruari 2017 sampai saat ini tidak pernah lagi menerima atau mendapatkan hak-haknya sebagai ASN, sementara penghentian pembayaran hak-hak kliennya oleh Pemerintah Kabupaten Bone tidak punya dasar.

IW yang bekerja pada Rumah Sakit Umum Tenriawaru Kabupaten Bone, berstatus PNS dengan pangkat II C dan bekerja sebagai perawat di Ruamah Sakit Umum Tenriawaru Kabupaten Bone, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bone Nomor 823.2/065/KEP/PNS/2011. tangal 30 Juni 2011.

Sejak diangkat menjadi PNS menurut Kuasa Hukum IW, gaji dan tunjangannya lancar-lancar saja dan tidak ada masalah dengan penggajiannya selama itu, dan tiba-tiba tanpa ada sebab Pebruari 2017 hak-haknya sebagai ASN tidak didapatkan lagi sampai sekarang.

Kuasa Hukum Penggugat akan menempuh segala upaya hukum agar kliennya kembali mendapatkankan hak haknya , karena sampai saat ini tidak alasan yang kuat dari Pemerintah Daerah Bone untuk menghentikan pembayaran kliennya.

Dan saat ini lanjut Suradi, Pengadilan Negeri Watampone sudah menyidangkan perkara tersebut bahkan sudak ada putusannya, yakni tidak menerima dan tidak menolak gugatan penggugat.

Putusan Pengadilan Negeri Watampone tersebut tidak memberikan sulutif, sehingga pemperpanjang lagi persoalan, dan putusan itu saya selaku kuasa hukum akan melakukan upaya hukum yakni kebertaan atas putusan hakim.

“Saya akan melakukan segala upaya hukum agar klien saya Iw akan mendapatkan hak haknya kembali sebagai ASN, dan yang terpenting putusan pengadilan negeri Watampone saya melakukan kebertan dan kalau perlu putusan ini saya akan bawa ke Mahkamah Yudisial (KY) di Jakarta,”tegas Suradi.

Sementara itu Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Najamuddin yang ditemui di Ruang Kerjanya, Selasa (2/2/2021), tidak menampik persoalan tersebut.

“Pihak kami tidak bisa melakukan pembayaran karena ada perintah dari Tim yang diketuai Wakil Bupati Bone untuk tidak melakukan pembayaran gaji terhadap ASN yang dimaksud, dan gajinya tetap utuh, dan kalau sudah ada perintah pembayaran saya akan langsung bayarkan,”jelasnya. (aba)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *