WATAMPONE, KARYA RAKYATKU. COM.– Adanya Penghentian gaji salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berinisil IW yang bekerja di lingkup Pemerintah Kabupaten Bone tepatnya di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tentiawaru.
Pengehentian gaji menurut Andi. Suradi, SH, pengacara yang mendampingi IW di Pengadilan Negeri Watampone, tidak ada alasan dari Pemkab Bone untuk menghentikan gaji PNS tanpa ada putusan yang berkekuatan hukum untuk menghukum klien saya.
Inilah petikan wawancara karyarakyatku.com dengan Firman Batari
Kara.- Bagaimana saudara sebagai praktisi hukum dan pakar hukum melihat adanya ASN diberkentikan atau tidak dibayarkan gajinya oleh pemerintah?
Firman Batari (FB). “kalau saja ada pegawai yang tertunda pembayaran gajinya mungkin karena persoalan kehati-hatian Pemda saja. Cuma memang sebaiknya dievaluasi secepatnya, supaya tidak berpolemik.
Kara.- Menurut Pengacara yang mendampingi, bahwa Pengadilan sudah memutuskan perkara ini dan N.O karena tidak melibatkan OPD Keuangan.
FB,-” Kalau sudah putus dan benar putusannya adalah N.O dengan alasan tidak dilibatkan Badan Keuangan, maka sangat disayangkan, karena putusan itu belum menberikan solusi, bahkan memperpanjang waktu lagi karena bisa diulangi lagi.
Padahal, menurut saya, kalau Bupati sudah menjadi salah-satu pihak dalam perkara itu, maka Badan Keuangan Daerah tidak perlu lagi. Karena organisasi pemerintahan daerah itu adalah sebuah sistem, dimana OPD termasuk Badan Keuangan adalah sebagai sub sistem. Penanggung jawab sistem itu kan ada pada Bupati, karena itu, Bupatilah yang membuat kebijakan, bukan badan keuangan.Jadi mengenai dibayar atau tidak dibayar gajinya Pegawai itu adalah kebijakan, berarti ditentukan oleh Bupati. Sedangkan Badan Keuangan hanya tunduk dan taat ada kebijakan untuk dilaksanakan. Jadi tidak ada urgensinya Badan Keuangan dalam kontek perkara ini.
Tetapi kalau sudah nenjadi putusan hakim, yach itulah pendapat hakim sebagai wakil tuhan di bumi. Tidak boleh dibantah, kecuali melalui upaya hukum. Cuma sayangnya perkara ini tidak bisa dibanding karena merupakan gugatan sederhana.
Kara– Apa yang harus dilakukan oleh oknum ASN atau Pengacaranya terkait putusan hakim?
FB, — Jadi menurut saya, kalau saja ada pihak yang tidak sependapat atau dirugikan dengan putusan itu, silahkan ajukan keberatan sebagai bentuk upaya hukum. Dalam hukum acara itu dimungkinkan. Makanya tidak perlu pesimis dengan putusan pengadilan itu, karena mungkin begitulah memang pengetahuan hakimnya.
Saya kira melalui upaya hukum keberatan, masih ada peluang untuk diputus secara benar dan adil menurut hukum
Kara, Menurut saudara, apakah Bupati tahu kasus tersebut?
FB,–Menurut saya beliau (Bupati Bone) hanya mengetahui gelaran kasusnya, karena telah menandatangani surat kuasa untuk di wakili dipengadilan. Tetapi, beliau pasti tidak memahami substansi permasalahannya. Karena kalau beliau tahu masalahnya tidak begini, pasti ada jalan keluar, karena beliau sangat taat asas dan sangat memahami susahnya orang lain.
Kara, Apakah kasus semacam ini bisa dilaporkan pidana?
FB,– sangat bisa, karena dalam SK pengangkatan PNS itu tertulis perintah untuk dibayarkan gajinya, itulah hukumnya. Nah, kalau tidak dibayarkan oleh perangkat daerah yang bertugas untuk itu, sepanjang masih berstatus PNS, maka OPD tersebut dipandang telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara tidak melaksanakan perintah dari yang berkewenangan, sehingga mengakibatkan kerugian orang lain.
Kara, Apakah pembayaran gaji PNS tidak bisa dihentikan pembayarannya oleh institusi keuangan atau institusi lain yang terkait?
FB,–Pemberhentian pembayaran gaji PNS itu adalah kebijakan yang bersifat adminstratif. Untuk melaksanakannya harus bersandar pada 3 kriteria, yaitu:
1. Ada perintah dari yang berkewenangan. Dalam hal ini adalah Bupati, karena dalam SK Bupatilah tercantum perintah pembayaran gaji PNS itu.
2. Sesuai prosedur yang ditentukan dalam perundang-undangan. Artinya, untuk menghentikan gaji PNS itu kan ada alasannya. Alasan itu harus diproses dulu sesuai aturan hukum. Kemudian berdasakan proses itu lahirlah kebijakan tertulis oleh yang berwenang. Jika kebijakan itu tidak memerlukan lagi proses untuk dilaksanakan berarti kebijakan tersebut sudah final. Itulah yang sah untuk
mendasari tindakan hukum oleh administratur Negara. Jadi bukan berdasar perasaan yang bertumpuh pada like and dislike.
3. Sesuai peraturan yang berlaku. Dalam hal ini, untuk menghentikan gaji PNS ada aturannya, yaitu berhentikan statusnya sebagai PNS. Sepanjang masih berstatus PNS, maka sepanjang itu melekat hak-haknya sebagai PNS, diantaranya adalah gaji, tunjangan, promisi dan lain-lain.
Kecuali ditentukan lain dalam per-UU-an. Misalnya yang ditentukan lain, dalam proses pidana, kendatipun proses penanganannya masih berjalan (belum ada putusan) dapat dipotong pembayaran gaji yang terlibat, karena memang ada aturannya. Tetapi, dalam hukum administrasi tidak berlaku ketentuan itu, makanya sepanjang tidak ada pemberhentian PNS secara defenitif oleh yang berkewenangan maka sepanjang itu tetap berstatus PNS dan tetap melekat hak-haknya untuk diterima sebagai PNS. Sekarang untuk mengukur apakah bisa dihentikan gaji seorang PNS, maka tergantung dari sejauh mana tindakannya sesuai dengan ketiga kriteria diatas. Artinya, kalau sesuai dari ketiga kriteria tersebut maka pemberhentian gajinya SAH. Tetapi, kalau tidak memenuhi tiga kriteria itu maka cacat hukum. Kalau ada pihak yang dirugikan maka menjadi perbuatan melawan hukum.
Kara,- Terkait dengan pemberhentian gaji Iw, apakah bisa dilakukan dengan alasan bahwa pada waktu berstatus CPNS pernah ada masalahnya, kemuadian BAP inspektorat menyarankan kepada Bupati (Idris Galigo) untuk diberhentikan sebagai CPNS. Apakah permasalahan itu tidak bisa dijadikan dasar untuk menghentikan gajinya?
FB,–Tidak bisa, dengan alasan:
1. BAP Inspektorat itu bukan kebijakan final dari administratur Negara, melainkan hanya hasil kerja dalam suatu prosedur untuk menuju pada pengambilan kebijakan oleh Bupati.
Apatah lagi BAP tersebut hanya bersifat saran untuk dipertimbangkan dalam mengambil keputusan. Artinya, Bupati dapat menerima dan dapat menolak rekomendasi/saran dalam BAP. Bahkan Bupati berkewenangan memutuskan kebijakan lain selain yang disarankan BAP. Itulah esensi dari hak
prerogasi dari seorang Bupati dalam melaksanakan kewenangannya.
2. Tidak ada SK Bupati sebagai yang berwenang mengambil kebijakan pemberhentian Irawati sebagai PNS, karenanya statusnya tetap sebagai PNS yang berarti hak-haknya sebagai PNS tetap melekat.
3. Kasus yang dijadikan alasan menahan gaji Iw terjadi semasa CPNS tahun 2009. Sekarang kan statusnya sudan PNS. Berarti tidak korelatif permasalahan itu diterapkan hari ini, karena konteksnya lain.
Logikanya adalah kalau saja ada masalanya pada saat CPNS berarti yang bersangkutan tidak akan menjadi PNS. Karena menurut kode etik – CPNS hanya bisa diusulkan kalau tidak ada masalanya. Karena faktanya sekarang sudah berstatus PNS berarti harus dimaknai bahwa boleh jadi pernah tersandung masalah pada saat CPNS, namun masalah tersebut harus dipandang telah selesai. Karena kalau tidak selesai berarti tidak menjadi PNS. Lagi pula yang bersangkutan telah naik golongan dari II/c menjadi III/a sekarang dan yang bersangkutan tidak pernah lagi ada masalahnya selama PNS. Dengan demikian masalah pada waktu CPNS tidak boleh dibawah menjadi masalah pada saat menjadi PNS, karena berbeda konteks eksistensi.
Komentar