oleh

Tidak Butuh Waktu Lama, Polisi Ringkus Penghina Bupati Bone

WATAMPONE, KARYA RAKYATKU.COM– Polres Bone tidak butuh waktu lama untuk mengringkus Pemilik akun Fb Putu Begadang dimana dalam beberapa postingannya menghina pribadi dan keluarga Bupati Bone Dr. Andi Fahsar Mahdin Padjalangi, M.Si.

Usai mendapat laporan dari orang nomor satu di Kabupaten Bone, melalui Kabag Hukum, Kadis Kominfo dan Kabag Protokoler dan Komunikasi Pimpinan Pemkab Bone, Polres Bone melalui Resmob melalukan penelusuran untuk
mengetahui keberadaan penilik atau pengguna akun putu Begadang.

Dari penelusuran tersebut Polres Bone mengetahui tempat kejadian perkara dimana terduga pelaku yang menggunakan akun Putu Begadang berada dan polisi bergegas menuju tempat yang dimaksud.

Penangkapan dipimpin Kanit Resmob Satreskrim Polres Bone Ipda Muhammad Riad terdap pelaku bernama Af (39) di Dusun Bunne Desa Allumungeng Patue Kecamatan Ajangale, dan Pelaku berhasil diringkus tanpa perlawanan.

“Tadi malam, kita ringkus. Sebelumnya kami minta keterangan dari kepala desa setempat dan bukti-bukti mengarah ke pelaku. Apalagi sebelumnya, pelaku ini memang kerap memposting status yang bernada menghina melalui
akun aslinya. Cuman status itu tidak menyebut nama. Jadi akun Putu Begadang ini akun palsu,” ujar Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Ardy Yusuf’ Ahad (6/6/2021).

Lebih lanjut Ardy menuturkan, pelaku belum lama ini tinggal di Ajangale, sebelumnya terduga pelaku merantau ke Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

“Pelaku ini tinggal bersama bapaknya di Ajangale. Baru empat bulan tinggal di situ,” terangnya.

Sebelum menghina Bupati Bone dan istrinya, akun Putu Begadang, menghina juga Kepala Desa Allumungeng Patue, Andi Mantara Wanua.

Pelaku melakukan perbuatannya karena merasa tidak puas dengan kinerja Bupati Bone dan pemerintah Desa Alumangeng Patue.

“Motifnya karena tidak puas dengan kinerja pemerintah,” kata Ardy.

Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit handphone yang digunakan pelaku untuk melakukan postingan.

(Andi Basri)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *