Karyarakyatku.com, BONE, Kasus dugaan markdown GT kapal nelayan atau manipulasi GT untuk mendapatkan jatah solar subsidi melalui rekomendasi dari Dinas Perikanan Bone, kini mulai menemukan titik terang. Berdasarkan hasil laporan resmi pada awal Mei 2024 lalu, pihak Dirkrimsus Polda Sulawesi Selatan telah keluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan hasil Penyelidikan (SP2HP), Senin (10/2/25).
Dalam surat tersebut, penyidik Tipidter Dirkrimsus Polda Sulawesi Selatan, menyampaikan bahwa pihaknya akan turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan pemeriksaan terhadap beberapa kapal nelayan yang ada di Pelabuhan Bajoe.
“Penyidik baru masuk ke Bone,” kata Supriadi, penyidik Tipidter Dirkrimsus Polda Sulawesi Selatan.
Sejak kasus ini bergulir, penyidik juga telah memanggil pihak dari Dinas Perikanan Bone untuk memberikan keterangan, namun terkait dengan dugaan manipulasi GT kapal, Polda belum meminta ahli ukur dari Syahbandar Makassar untuk melakukan pengecekan.
Dugaan markdown GT kapal ini melanggar Undang-undang nomor 22 tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi. Selain itu, sesuai Perpres No.191/2014, kuota BBM subsidi khusus nelayan tidak lagi diberikan untuk kapal di atas 30 Gross Tonnage (GT). Ketentuan ini untuk menghindari praktik manipulasi dan menghemat BBM oleh para juragan kapal sehingga menyulitkan nelayan-nelayan kecil. (*)
Komentar