oleh

LAKKI Pejuang 45 Desak Penegak Hukum Segera Proses Laporan Masyatakat Terkait Penjualan Aset Desa Kajuara.

WATAMPONE, KARYA RAKYATKU.COM–Sejumlah Warga Desa Kajuara Kecamatan Awangpone, Kabupaten Bone, beberapa waktu lalu melakukan pelaporan terkait dugaan penjualan aset desa di Desa Kajuara Kecamatan Awangpone Kabupaten Bone Provinsi Sulawesi Selatan pada dua intansi penegak hukum yakni polres Bone dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Watampone.

Pelaporan masyarakat didampingi salah satu lembaga Swadaya Masyarakat yang berkantor berpusat di Jakarta yakn Lembaga Anti Korupsi Indonesia Pejuang 45.

Menurut Sekjend Lakki Pejuang 45, Hasbi Ibrahim, SH, MH kepda Karya Rakyatku.com, Senin (10/6/2019 menyebut bahwa sejumlah masyakat desa Kajuara melaporkan Mantan Kades Kajuara AR karena diduga keras telah menjual beberapa aset desa seperti Lokasi Pasar Desa, tanah milik desa berupa sawah dan kebun desa.

Menurutnya AR melakukan itu untuk krpentingan pribadinya, oleh itu saya berharap pada pihak Kepolisian dan Kejari Watampone untuk segera melakukan proses hukum yang tranfarans agar masyarakat bisa mengetahui hasilnya.

“Saya berharap dua instansi penegak hukum melakukan proses hukum yang tranfaran dan adil dengan segera mungkin, “harapnya.

Sementara itu praktisi hukum, Firman Batari, SH, MH menyebutkan bahwa apa yang dilaporkan masyarakat terhap AR harus dibuktikan, dan penegak hukum harus melakukan proses hukum dengan profesional.
itukan asas praduga tak bersalah, sehingga penegak hukum harus membuktikannya.

Apakah AR bersalah atas apa yang dilaporkan oleh pelapor atau AR tidak terbukti atas laporan tersebut.
Menurut pengacara senior ini, belum tentu apa yang dituduhkan kepada AR betul adanya, bisa saja salah dan bisa benar, sehingga penegak hukum harus membuktikannya.

Mister panggilan akrab Firman Batari menyebut, kalau apa yang dilaporkan masyarakat sesuai adanya, maka AR bisa dijerat UU Nomor 3 Tahun 1971 tentang Tindak pidana korupsi.Walaupun memang menurut Firman Batari UU ini sudah dicabut, akan tetapi dalam aturan peralihan UUPTPK 1999 dinyatakan bahwa kasus kasus yang terjadi sebelum ditetapkannya UUPTPK 1999 tersebut maka tetap digunakan UU yang lama.

AR yang dihubungi melalui nomor kontak telpon selulernya tidak memberi jawaban. Nada deringnya aktif tapi tidak ada jawaban. (Tim)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *