WATAMPONE, KARYA RAKYATKU.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bone menggelar rapat paripurna tentang Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara ( KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021.
Rapat Paripurna digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD jl. Stadion Lapatau Kabupaten Bone Sulawesi Selatan, Jumat (14/8/2020) malam dipimpin Ketua DPRD Irwandi Burhan, SE dan bisa bisa dikuti secara virtual melalui aplikasi zoom.
Hadir pada Paripurna tersebut selain Bupati Bone, anggota DPRD Bone, Sekretaris Daerah Bone selaku ketua Tim Anggaran Pemerintah Kabupaen Bone juga anggota TAPD lainnnya.
Sebelum dilakukan penandatangan nota kepepahaman antara UAP PPAS antara Ketua DPRD Bone dan Bupati Bone, Sekretaris DPRD Bone H. Abu Bakar membacakan naskah KUA PPAS yang dimaksud.
Usai Penandatangan MoU, Bupati Bone memberikan sambutannya terhadap KUA PPAS 2021 APBD Poko 2021
A. Fahsar M. Padjalangi menyebutkan angka-angka dalam baik ekstimasi penerimaan maupun eksimasi pengeluaran dalm KUA PPAS APBD 2012 mendatang, dan menurut Bupati dua priode ini, penyusunan KUA- PPAS APBD 2021 mengacu pada Rencana Kerja Pemeritahan Daerah (RKPD) Tahun 2021 untuk memberikan arah dan kebijakan pembangunan yang berkesimbanguan Kabupaten Bone. Dimana kebijkan dalam APBD untuk mempercepat pemulihan ekonimi, pembanguan infrastuktur, sosial dan peningkatan sumber daya manusia.
Estimasi anggaran yang dimaksud Bupati Bone meliputi pendapatan atau penerimaan dalam postur APBD 2021 mendatang sekitar Rp. 1,9 T yang meliputi dana tranfer baik pusat maupun provensi sekira Rp. 1,4 T, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp. 212 M dan Lain lain Pendapatan yang sah Rp. 97 M. (andi basri)
Komentar