KARYA RAKYATKU.Com. BONE SULSEL, Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bone restui penjaringan Perangkat Desa, Desa Balieng Toa Kecamatan Sibulue Kabupaten Bone Sulawesi Selatan.
” Komisi I DPRD Bone pada prinsipnya merestui penjaringan perangkat desa, karena itu penjaringan perangkat desa kewenangan kepala desa, ” jelas Ketua Komisi I. H. Saipullah Latif, SE, M.Si, usai menerima warga masyarakat Balieng Toa di Ruang Rapat Komisi I DPRD Bone, Senin (21/2/2022).
Lanjut Ketua Partai Bulan Bintang (PBB) Kabupaten Bone ini, menyebut, pergantian, pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa itu kewenangan atau hak prerogatif Kepala desa melalui mekanisme penjaringan.
Anggota DPRD dari Dapil IV ini, Jadi sangat jelas ketika kepala desa mau mengganti perangkat desa ada mekanisme yakni lakukan penjaringan seperti membuka pendaftaran dan mengumumkannya pada masyarakat.
Untuk aspirasi masyakat Balieng Toa, Komisi I memberi lampu hijau ketika mau melakukan pengangkatan perangkat desa, dipersilahkan melakukan penjaringan.
Dalam penjaringan tersebut, semua warga yang memenuhi syarat untuk jadi perangkat desa dipersilahkan mendaftar, dan perangkat desa aktif juga boleh mendaftar, dan tidak boleh ada diskriminasi. (aba)
Komentar